Jakarta- Akreditasi merupakan persyaratan bagi rumah sakit yang menjadi mitra dengan BPJS Kesehatan dan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan JKN-KIS.Pengadaan akreditasi ini dimaksudkan agar peserta JKN-KIS mendapat pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai standar. Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan, BPJS Kesehatan menuturkan meski 1Pemohon telah memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) Perusahaan yang diterbitkan oleh OSS. 2.Pemohon mengirimkan data pemenuhan persyaratan teknis izin operasional Rumah Sakit. 3.Data di verifikasi oleh Tim Teknis, dengan catatan: a.Dikembalikan, jika ada data yang kurang atau memerlukan perbaikan Diterima, jika data sudah sesuai dengan syarat Khusus untuk akreditasi rumah sakit, Permenkes Nomor 99 tahun 2015 menyebutkan bahwa kewajiban Akreditasi rumah sakit sebagai persyaratan kerja sama dikecualikan hingga 7 tahun untuk FTKP dan 5 tahun untuk FKRTL. Karena pada awalnya, waktu itu ada banyak rumah sakit yang masih belum terakreditasi jadi masih diberikan waktu 7 tahun untuk FTKP Bisniscom, JAKARTA - Sebanyak 12 rumah sakit hingga batas akhir 30 Juni belum memenuhi persyaratan akreditasi untuk melanjutkan kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Farichah Hanum dalam keterangan tertulis di Jakarta Standarakreditasi sifatnya berupa suatu persyaratan yang optimal dan dapat dicapai. Akreditasi menunjukkan komitmen nyata sebuah rumah sakit untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas asuhan pasien, memastikan bahwa lingkungan pelayanannya aman dan rumah sakit senantiasa berupaya mengurangi risiko bagi para pasien dan staf rumah sakit. PERSYARATANPENDAFTARAN; PROSEDUR PELAYANAN; LAYANAN PENGADUAN; Rumah Sakit Meuraxa Raih Akreditasi Paripurna BANDA ACEH - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Kota Banda Aceh, raih predikat paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Sebelumnya tim telah melakukan penilaian selama tiga hari yaitu, 1-3 Maret 2017. NN6o. MASYARAKAT Indonesia saat ini makin kritis dan makin memahami sistem pelayanan kesehatan yang baik dan layak. Apalagi marak media sosial yang membuat viral suatu peristiwa, dalam hitungan detik dengan bantuan jari. Untuk menghadapi dinamika masyarakat dan tuntutan perbaikan pelayanan, terutama di bidang kesehatan, diperlukan proses berkesinambungan yang mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Meskipun diperlukan penyesuaian dengan kemampuan dan kondisi yang ada. Luasnya wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, pasti memiliki kelebihan dan kekurangan dalam tingkat layanan masing-masing fasilitas kesehatan. Tugas pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan upaya standardisasi pelayanan kesehatan, agar penerima layanan kesehatan yaitu pasien dapat terlayani dengan baik, sesuai haknya, dan pemberi layanan kesehatan yaitu Rumah Sakit RS dapat memberikan pelayanan terbaik sesuai kewajibannya. Upaya standardisasi pelayanan kesehatan di RS diwujudkan dalam bentuk kewajiban RS untuk mengikuti Akreditasi RS sesuai Peraturan Perundang-undangan. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di RS adalah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan PMK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi RS. Data Kemenkes RI mencatat, pada Desember 2021, bahwa RS telah teregistrasi, 78,8% telah terakreditasi, dan 21,2% 638 belum terakreditasi. Tahun 2024 mendatang, pemerintah berharap seluruh RS di Indonesia telah terakreditasi sesuai target RPJMN tahun 2020-2024. Akreditasi RS adalah suatu pengakuan terhadap mutu pelayanan RS setelah dilakukan penilaian dan RS tersebut telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh pemerintah. Saat ini, Kemkes telah menyetujui enam Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi LIPA RS yaitu KARS Komisi Akreditasi Rumah Sakit, LARS-DHP Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna, LAFKI Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia, LARS Lembaga Akreditasi Rumah Sakit, LAM-KPRS Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien Rumah Sakit, LARSI Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia. Pimpinan RS dapat bebas memilih LIPA yang ada, tanpa harus takut kepada pihak mana pun. Baik dari pemilik RS, pemerintah daerah, atau pun pemerintah pusat. Termasuk afiliasi RS tersebut. Untuk melaksanakan Akreditasi RS, maka LIPA harus menggunakan Standar Akreditasi RS, karena Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh RS dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. LIPA wajib menggunakan standar akreditasi dari Keputusan Menkes Nomor 1128 tahun 2022 STARKES. Struktur STARKES 2022 terdiri dari empat kelompok Standar, 16 Bab, 226 Standar, dan 789 Elemen Penilaian EP. Struktur ini lebih sederhana dari standar akreditasi sebelumnya yaitu SNARS yang terdiri dari empat kelompok standar, 16 Bab, 338 Standar dan 1353 Elemen Penilaian. Data tercatat sampai bulan Juni 2022, telah ada RS yang memulai pelaksanaan akreditasi yang dilakukan secara daring, luring, maupun hybrid. Saat ini, klasifikasi kelulusan menggunakan Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemenkes STARKES tetap ada empat, yaitu Paripurna, Utama, Madya, dan tidak terakreditasi. Hasil akreditasi Paripurna bermakna bahwa seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%. Sedangkan klasifikasi Utama, apabila itu RS Pendidikan maka 12-15 Bab terpenuhi minimal 80% dan SKP minimal 80%. Tetapi bila itu RS Non Pendidikan, maka 12-14 Bab terpenuhi minimal 80% dan SKP minimal 80%. Kalau hasil Madya maka 8-11 Bab mendapat minimal 80% dan SKP minimal 70%, dan bila kurang dari itu maka termasuk tidak terakreditasi. Setiap RS pasti berkeinginan untuk lulus akreditasi dengan tingkat akreditasi paling tinggi yaitu Paripurna. Strategi dan tips and trick’ untuk mencapai lulus Paripurna dapat ditempuh dengan cara antara lain adalah 1 Meningkatkan komitmen RS terhadap mutu pelayanan RS. 2 Membentuk Tim Akreditasi RS yang solid dan kompak. 3 Membentuk Tim Asessor Internal di RS untuk persiapan Self Assessment dan Simulasi Survei Mandiri. 4 Meningkatkan pemahaman ”top to bottom” tentang STARKES alias mulai dari level pimpinan sampai seluruh karyawan RS. 5 Melakukan upaya pemenuhan sumber daya manusia, dana, peralatan, pelatihan dan sebagainya yang dapat mendukung suksesnya akreditasi. 6 Meningkatkan kesadaran dan menjadikan mutu pelayanan sebagai budaya kerja. 7 Melakukan audit internal secara rutin dan berkala. 8 Melakukan sistem “punishment and reward“ untuk menjaga mutu pelayanan. 9 Melakukan simulasi survei mandiri sebagai wahana latihan akreditasi. 10 Melakukan upaya pemenuhan agar setiap elemen penilaian standar akreditasi dapat tercapai nilai 10. RS yang terus berupaya melakukan implementasi semua Standar Akreditasi RS memiliki tujuan akhir untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien. Peningkatan mutu layanan di RS bukan hanya akan berefek untuk pasien yang sedang dirawat di RS. Tetapi pasti berdampak juga terhadap keluarga pasien, masyarakat umum, dan fasilitas kesehatan di sekitar RS tersebut. Manfaat langsung implementasi standar akreditasi antara lain RS akan lebih mendengarkan keluhan pasien dan keluarganya. RS pun akan lebih lapang dada menerima kritik dan saran dari pasien juga keluarganya, tidak lagi menjadi pihak yang selalu benar. RS juga lebih menghormati hak-hak pasien dan melibatkan pasien dalam proses perawatan sebagai mitra. Semoga dengan adanya Akreditasi RS akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berobat di Indonesia tanpa perlu ke luar negeri, dengan biaya yang lebih mahal. Selamat berjuang demi perbaikan mutu pelayanan RS. Jangan kasih kendor semangat kita. Salam paripurna. * * Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, Surabaya. Dokter Spesialis di RSUD Blambangan.

persyaratan akreditasi rumah sakit